Deposito Dana APBD, Kota Bekasi Untung Rp38 Miliar

Deposito Dana APBD, Kota Bekasi Untung Rp38 Miliar
Deposito Dana APBD, Kota Bekasi Untung Rp38 Miliar

jpnn.com - BEKASI SELATAN – Kepala Bidang Perbendaharaan pemerintah kota Bekasi, Eman Sulaeman, membantah Pemkot Bekasi telah melanggar peraturan Menteri dalam negeri (Permendageri), dikarenakan telah mendepositokan dana APBD sebesar Rp 380 miliar ke Bank.

Menurutnya, hal itu dibolehkan oleh Permendageri no 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah. Asal kata dia, dana yang di depositokan dana yang menganggur lantaran kegiatan SKPD yang belum dilaksanakan. Dari pada dana tersebut nganggur di kas daerah, ada baiknya dimanfaatkan dengan cara di Deposito terhadap Bank yang ditunjuk oleh Pemkot Bekasi.

“Jadi tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi, justru menguntungkan. Semua telah diatur oleh Permendageri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, “tegas Eman kepada Radar Bekasi (Group JPNN).

Dijelaskan Eman, bunga yang didapat dari deposito tersebut sedikit lebih besar dari bunga deposito masyarakat, dan bunga atau keuntungan dari Deposito tersebut, uangnya langsung ditransfer ke kas daerah Pemkot Bekasi, bukan ke pejabat terkait katanya.

Lebih jauh kata dia, target Pemkot Bekasi atas pendapatan dari Deposito tahun 2013 sebesar Rp 33 miliar, dan realisasinya sudah mencapai Rp 38,34 miiar hingga akhir November, sudah over target sebesar 116 persen. Dan kemungkinan jika sampai akhir tahun, bisa mencapai Rp 39 miliaran.

“Jika hanya mengandalkan retribusi apapun se-kota Bekasi, belum tentu dapat Rp 39 miliar. Total pendapatan retribusi tahun 2013 saja hanya sebesar Rp 47 miiar, “pungkasnya.

Sekedar diketahui, sisa kas daerah kota Bekasi di posisi akhir November sebesar Rp900 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar kegiatan pihak ketiga dan SKPD 2013, sedang sisanya akan menjadi silva Pemkot Bekasi.(col)


Berita Selanjutnya:
BRT Medan Segera Beroperasi

BEKASI SELATAN – Kepala Bidang Perbendaharaan pemerintah kota Bekasi, Eman Sulaeman, membantah Pemkot Bekasi telah melanggar peraturan Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News