Desakan Johan Budi kepada MenPAN-RB soal Nasib PPPK, Kalimatnya Lugas
Selasa, 23 Juni 2020 – 13:06 WIB

Anggota Komisi II DPR Johan Budi bicara soal penyelesaian masalah honorer K2 yang sudah lulus PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Pasalnya, syarat pengangkatannya harus dilengkapi dua Perpres.
Yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, serta Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Perpres jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah diterbitkan pada 11 Maret 2020, sedangkan Rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Berita terbaru PPPK hari ini, anggota Komisi II DPR RI Johan Budi mendesak MenPAN-RB Tjahjo Kumolo agar segera mengangkat PPPK dari honorer K2 hasil seleksi 2019.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi