Desakan Johan Budi kepada MenPAN-RB soal Nasib PPPK, Kalimatnya Lugas
Selasa, 23 Juni 2020 – 13:06 WIB
Pasalnya, syarat pengangkatannya harus dilengkapi dua Perpres.
Yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, serta Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Perpres jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah diterbitkan pada 11 Maret 2020, sedangkan Rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Berita terbaru PPPK hari ini, anggota Komisi II DPR RI Johan Budi mendesak MenPAN-RB Tjahjo Kumolo agar segera mengangkat PPPK dari honorer K2 hasil seleksi 2019.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN