Detik-detik 2 Gadis Remaja Digilir 7 Pemuda, Semua Orang Tua Pasti Sangat Marah, Jengkel
Senin, 28 September 2020 – 09:58 WIB
“Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” kata Mariyono didampingi Wakapolres Serang Komisaris Polisi (Kompol) Didid Imawan dan Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief N Yusuf.
Sementara itu, salah satu pelaku AM membantah melakukan pemerkosaan tersebut. Ia berdalih hanya memegang tangan HN saat akan dis*tubuhi.
“Saya pegangin yang kecil (HN-red), saya enggak ikut (perkosa-red),” kata AM.
Pemerkosaan tersebut lanjut AM dilakukan saat rekannya dalam kondisi mabuk akibat minuman keras (miras). Mereka, saat mendatangi kedua korban di Kawasan Modern Cikande sedang menenggak miras.
“Lagi mabuk,” tutur AM singkat. (mg05/air/radarbanten)
Masa depan FA dan HN, gadis remaja 14 tahun, dirusak oleh tujuh pemuda sontoloyo di sebuah kebun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Masyarakat di Serang Harap PNM Mekaar Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Perempuan
- Pesan Sejuk Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual