Detik-detik Aktivis Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Jelang Tengah Malam

Detik-detik Aktivis Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Jelang Tengah Malam
Dandhy Dwi Laksono ditangkap. Foto: dok ANTARA /Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mantan jurnalis yang juga aktivis itu ditangkap di kediamannya, Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

"Penangkapan dilakukan Kamis sekitar pukul 23.00 WIB," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9). Erasmus menjelaskan kronologis penangkapan rekannya itu.

Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Sekitar pukul 22.45 WIB, Dandhy kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah. "Lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Erasmus.

Si tamu itu membawa surat penangkapan terhadap Dandhy Dwi Laksono karena alasan telah memposting mengenai isu Papua melalui media sosial.

Pada pukul 23.05 WIB, aparat beranggota empat orang membawa Dandhy Dwi Laksono menumpang mobil bernomor polisi D-216-CC menuju Polda Metro Jaya.

“Proses penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT," tutur Erasmus. (Antara/jpnn)

 

Dandhy Dwi Laksono ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias ITE.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News