Detik - Detik Junai Bawa Istri Tetangga ke Kamar, Terjadilah
jpnn.com, SERUYAN - Junai bakal meringkuk di balik jeruji besi karena memerkosa ML yang merupakan istri tetangganya, DA, di Desa Sungai Undang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu (28/4).
Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Wahyu Setyo Budiharjo mengatakan, Junai dijerat pasal 298 atau pasal 285 KUHPidana tentang perbuatan cabul dan pemerkosaan.
Menurut Wahyu, pemerkosaan berawal ketika ML berbelanja di warung milik Junai sekitar pukul 10:00 WIB.
Junai yang tidak tahan melihat kemolekan ML langsung gelap mata.
Dia lantas menarik tangan ML dan membawa korban ke kamar.
Meski sempat melawan, ML tidak berdaya menghadapi perlakuan Junai.
“Korban tidak berdaya untuk melakukan perlawanan karena di bawah tekanan dan rasa takut,” terang Wahyu, Minggu (29/4).
ML lantas bercerita kepada suaminya. Pengakuan ML diperkuat dengan kesaksian dari Riyan.
Junai bakal meringkuk di balik jeruji besi karena memerkosa ML yang merupakan istri tetangganya
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
- Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali