Detik-Detik Penangkapan Predator Anak di Kendari, Korbannya, Ya Tuhan
Sabtu, 14 Mei 2022 – 10:20 WIB
Tindakan biadab berupa pencabulan dilakukan S sejak 2019 hingga 2021.
Polisi menyebut ada empat korban dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial ANS (10), SE (8), NAR (8), dan LS (12).
AKP Fitrayadi menduga pelaku menyetubuhi anak di bawah umur sehingga dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Regulasi itu mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ucap AKP Fitrayadi. (ant/fat/jpnn)
Tim Buser 77 Polresta Kendari menangkap S, tersangka predator anak yang menyetubuhi anak di bawah umur. Begini detik-detik penangkapan pria biadab itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- 2 Wanita Pengeroyok Pelajar di Kendari Ditahan
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Gegara Status di Media Sosial, Satu Perempuan Dianiaya 2 Orang