Detik-Detik Perampokan di Jagakarsa, Pelaku Menodongkan Senjata, Menyandera 2 Wanita

Detik-Detik Perampokan di Jagakarsa, Pelaku Menodongkan Senjata, Menyandera 2 Wanita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (tengah) saat memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Polisi telah membekuk pelaku D dan mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi.

Di antara barang bukti berupa satu senjata airsoft gun, uang tunai Rp 33 juta, satu buah brankas, satu unit server CCTV, dan satu buah laptop serta ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (cr3/jpnn)

Kombes Endra Zulpan membeberkan detik-detik perampokan di Jagakarsa, Jakarta Selatan oleh D. Pelaku menodongkan senjata dan menyandera 2 wanita.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News