Detik-Detik Waria Dihajar dan Dibakar Dalam Keadaan Hidup

Detik-Detik Waria Dihajar dan Dibakar Dalam Keadaan Hidup
Ilustrasi pelaku penganiayaan dan pembakaran waria. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap tiga pelaku penganiayaan dan pembakaran terhadap seorang waria bernama Mira di kawasan Cilincing, pada Jumat (3/4) lalu. Ketiga pelaku berinisial AP, RT, dan AH.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, selain ketiga pelaku, masih ada tiga orang lagi yang kini masih diburu. Adapun pelaku yang buron adalah KM, AG, dan PD.

“Mereka punya peran berbeda. Semuanya dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penyerangan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," kata Budhi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4).

Perwira menengah ini pun lantas membeberkan detik-detik penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sehari setelah kejadian itu.

Budhi mengatakan, awal mula penganiayaan ini ketika seorang sopir berinisial KM mengaku kehilangan tasnya. Tas tersebut diketahui berisi dompet, tablet merk Samsung, serta sejumlah dokumen yang hilang di area garasi kontainer Tanah Merdeka, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat 3 April 2020 lalu.

KM saat itu curiga Mira adalah pelaku yang mengambil tas miliknya. Pasalnya, sebelum tas hilang, KM sempat bertemu Mira di sekitar garasi.

Lantas, KM melaporkan hal ini pada petugas keamanan garasi berinisial AG. Mendapat laporan itu, AG langsung menjemput korban dan membawanya ke terminal Tanah Merdeka guna diinterogasi.

Saat itu, korban tidak mengaku mengambil barang tersebut, sehingga membuat para pelaku kesal dan langsung menghajarnya. “Tersangka AG memukul kepala korban menggunakan papan kayu hingga korban terjatuh ke lantai,” kata Kapolres.

Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap tiga pelaku penganiayaan dan pembakaran terhadap seorang waria bernama Mira di kawasan Cilincing, pada Jumat (3/4) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News