Dewan Pers: Peraturan Standar Kompetensi Wartawan dan UKW Telah Sesuai UU Pers
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
• Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya;
• Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).”
Adanya Putusan Banding ini menyatakan bahwa:
1. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan Banding dari Penggugat, artinya bahwa perkara Pembanding diterima untuk diperiksa BUKAN dimenangkan. Pernyataan yang menyebutkan menerima permohonan Banding dari Pembanding merupakan kemenangan perkara dari Pembanding sama sekali menyesatkan dan secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Eksepsi dari Dewan Pers (Terbanding - dahulu Tergugat) tidak dapat diterima, hanya semata-mata terkait formalitas dan prosedural pengajuan gugatan dari Penggugat (Pembanding) di tingkat PT DKI Jakarta. PT DKI Jakarta menilai berhak mengadili perkara ini dan untuk ini berarti juga PT DKI Jakarta sama sekali BELUM masuk dalam pemeriksaan POKOK atau SUBSTANSI perkara sehingga dalam hal ini sama sekali tidak benar dan sangat menyesatkan berita atau opini publik yang menyebutkan Pembanding dimenangkan oleh PT DKI Jakarta. Dewan Pers menilai gugatan salah tempat karena gugatan tentang UU Pers adalah wilayah Mahkamah Konstitusi, sedang gugatan atas Peraturan Dewan Pers adalah wilayah Mahkamah Agung. PT tetap memproses banding, dan putusannya adalah menolak seluruh banding dari Pembanding (sebelumnya Penggugat).
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menegaskan kebijakan Dewan Pers bersama Konstituen membuat peraturan Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU Pers.
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Tanggapi Polemik Pemberitaan Izin Tambang Kaitkan Bahlil, Akademisi Berharap Media Massa Utamakan Fakta
- Pemberitaan Izin Tambang Kaitkan Bahlil Dinilai Tidak Akurat, Praktisi Media Merespons
- Polri & Media Teken Deklarasi Kawal Pemilu Damai 2024 demi Pesta Demokrasi Bermartabat
- Pakar Sebut Haji Isam Sepatutnya Tempuh Jalur Hukum Jika Mediasi Gagal
- Dewan Pers Tetapkan Tanggal Mediasi Tempo-Haji Isam, Kedua Pihak Wajib Hadir