Dewas Bakal Panggil Orang Penting untuk Usut Kasus Gratifikasi Lili Pintauli

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memanggil direktur utama sebuah perusahaan pelat merah pada Kamis (21/4).
Dirut tersebut akan dipanggil untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Benar, Dewas memerlukan klarifikasi," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Rabu (20/4).
Lili Pintauli dilaporkan telah menerima fasilitas berupa tiket nonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Ini bukan kali pertama Lili kena masalah. Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewas KPK menyatakan Lili bersalah karena menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Atas masalah itu, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (tan/jpnn)
Dewas KPK akan memanggil direktur utama sebuah perusahaan BUMN untuk mengusut kasus Lili Pintauli Siregar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 2 Pembalap Muda Indonesia Siap Taklukan JuniorGP Portugal
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025