Dewas KPK Tegas Menolak Fasilitas Mobil Dinas
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan pihaknya tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas untuk Dewas.
Dengan kata lain, Tumpak menyatakan pihaknya menolak pemberian fasilitas mobil dinas.
"Kami dari dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu? Kalaupun benar, kami dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas," kata Tumpak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, Dewas KPK sudah diberikan tunjangan transportasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penghasilan Dewas KPK.
"Berdasarkan Perpres tentang Penghasilan Dewas, sudah diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu," tegas Tumpak.
Sebelumnya, kata dia, saat menjabat sebagai pimpinan KPK Jilid I juga menolak pemberian mobil dinas saat itu.
"Kalau tanya pengalaman saya dahulu waktu pimpinan KPK jilid pertama, kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama, jadi kalau itu benar baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," kata Tumpak.
Sebelumnya, KPK membenarkan DPR RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan pihaknya tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas untuk Dewas.
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
- KPK Geledah 3 Rutan terkait Pungli, Ini Temuannya
- Inilah 78 Pegawai KPK yang Dikenai Sanksi Berat terkait Pungli di Rutan
- Pungli di Rutan KPK, 12 Pegawai Ini Dinyatakan Bersalah
- Dewas Ungkap Fakta Baru Pungli di Rutan KPK, Astaga
- Tim KPK Berangkat ke Filipina Memburu Harun Masiku