Dewi Asmara Menantu yang Meracuni Mertua Menangis di Persidangan
Rabu, 01 September 2021 – 20:38 WIB

Suasana Persidangan virtual terdakwa Dewi Asmara di PN Kayuagung, Kabupaten OKI diketuai Majelis Hakim I Made Gede Mariana SH, Rabu (1/9). Foto: diansyah/palpos.id
Disinggung soal terdakwa yang menangis di persidangan, Sosor menuturkan intinya yang bersangkut pasti sangat sedih atas tuntutan itu. Sehingga dia mencoba untuk meminta keringanan hukuman. (*/palpos.id)
Dewi Asmara, 49, terdakwa kasus pembunuhan mertuanya Noni, 61, dengan racun biawak menangis saat dituntut 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sosor S Pangabean di PN Kayuagung, Kabupaten OKI, Rabu (1/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu