Dhani-Meutya Havid Legowo

Gugatan Sengketa Pemilukada Sergai juga Ditolak

Dhani-Meutya Havid Legowo
Dhani-Meutya Havid Legowo
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kota Binjai yang diajukan pasangan H. Dhani Setiawan Isma,S.Sos-Hj. Meutya Viada Havid. Dengan keputusan ini, maka pemungutan suara putaran kedua akan dilanjutkan yang diikuti pasangan H. Muhammad Idaham, SH. M.Si- Timbas Tarigan, A.Md (23,06 persen) dan pasangan H. Zefri Januar Pribadi-Drs. Baskami Ginting yang mendapat 19,86 suara pada putaran pertama.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar ketua majelis hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Jumat (11/6). Usai mendengkan putusan,  kepada JPNN Dhani mengatakan, "Kami menghormati putusan ini."

Dalam penjelasannya, hakim MK menilai, Dhani-Meutya tak mampu menguraikan di TPS mana kesalahan KPU Binjai dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara. Ini terkait materi gugatan pemohon yang menyebutkan KPU Binjai melakukan kesalahan rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat PPK Binjai Barat, Binjai Utara, Binjai Timur, Binjai Selatan, dan Binjai Kota.

Begitu pun, terkait klaim pemohon bahwa mestinya mendapat 22.287 suara, bukan 22.087, hakim KM berpendapat, pemohon tidak dapat membuktikan di TPS mana pemohon kehilangan 200 suara.

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kota Binjai yang diajukan pasangan H. Dhani Setiawan Isma,S.Sos-Hj.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News