Di Era Jokowi, 65 RUU Pemekaran dari Nol Lagi
Seperti diketahui, Rapat paripurna DPR RI yang digelar di Senayan, sejak Senin (29/9) hingga Selasa (30/9) dini hari, akhirnya memutuskan memberi rekomendasi pembahasan paket 65 RUU, empat di antaranya dari Sumut, dilanjutkan pada pemerintahan yang akan datang.
“Karena itu di-carry over (dilimpahkan,red) ke masa sidang berikutnya. Dalam keputusan ada dua catatan khusus. Bahwa sebagian sudah dibahas bersama, yaitu yang 65 RUU DOB. Catatan kedua, yang 22 RUU belum dibahas sama sekali. Itu akan dibahas pada masa sidang DPR berikutnya,” kata Gamawan.
Dengan demikian, dipastikan aspirasi pembentukan pemekaran yang masuk paket 22 RUU, harus diproses dengan menggunakan aturan teranyar, yakni melalui tahapan pembentukan daerah persiapan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Para elemen masyarakat di 65 daerah yang menghendaki terbentuknya daerah otonom baru, harus lebih bersabar lagi. Termasuk juga aspirasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Andar Nubowo: Peran Agama Makin Bergeser dari Esensinya
- Pemda Sudah Menyiapkan Solusi jika Pendaftaran PPPK 2024 Ditunda
- Pendaftaran PPPK 2024: Instruksi Nelson agar Kelulusan Honorer Bisa Maksimal
- Bupati Mengucapkan Selamat kepada Ribuan PPPK & CPNS, Alhamdulillah
- Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Minta Kapolda Sulsel Dicopot
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?