Di Forum Dunia, Jokowi Wajib Berbahasa Indonesia

Di Forum Dunia, Jokowi Wajib Berbahasa Indonesia
Di Forum Dunia, Jokowi Wajib Berbahasa Indonesia

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwajibkan tetap menggunakan Bahasa Indonesia di manapun berada, termasuk saat menghadiri forum-forum internasional.

Guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, kewajiban tersebut telah diatur dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Ya pasal 28 wajib, jadi harus. Presiden kan dalam sumpahnya mengatakan akan menjalankan Undang-Undang Dasar dan undang-undang selurus-lurusnya," ujar Hikmahanto saat dihubungi wartawan, Senin (10/11).

Jika presiden tidak menggunakan Bahasa Indonesia dalam forum internasional, maka menurut dia, Presiden bisa dianggap melanggar undang-undang.

"Presiden juga bisa dianggap melanggar undang-undang," kata Hikmahanto.

Dia menjelaskan, alasan Presiden Jokowi menggunakan bahasa asing di forum internasional juga tidak dibenarkan. Mengacu pada Tata Tertib Majelis Umum PBB pasal 53 yang menyebut bahwa pembawa pidato bisa menggunakan bahasa negaranya. Dengan syarat, diterjemahkan ke salah satu bahasa yang ditetapkan oleh PBB.

"Satu bahasa itu yang kemudian diterjemahkan ke dalam lima bahasa resmi PBB," bebernya.

Lebih jauh, Hikmahanto tidak memungkiri bahwa mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono kerap melanggar undang-undang saat menghadiri forum-forum internasional. Mengingat, dia menggunakan bahasa asing dalam banyak kesempatan pidatonya.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwajibkan tetap menggunakan Bahasa Indonesia di manapun berada, termasuk saat menghadiri forum-forum internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News