Di Sidang Meralat BAP, Setnov Akui Kenal Terdakwa e-KTP

Di Sidang Meralat BAP, Setnov Akui Kenal Terdakwa e-KTP
Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4) sebagai saksi persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto memberi keterangan yang berubah-ubah saat menjadi saksi sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/4).

Pada persidangan itu, Novanto dihadirkan sebagai saksi bagi dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Irman merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, sedangkan Sugiharto adalah eks pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Setnov -panggilan Novanto- mengaku tak mengenal Irman. Namun, justru pada persidangan itu dia mengoreksi keterangannya di BAP.

Hakim John Halasan Butarbutar yang memimpin persidangan bertanya ke Setnov soal Irman. Ketua umum Partai Golkar itu mengaku melihat foto dalam sebuah majalah mingguan.

Dalam foto itu terpampang Setnov dan Irman yang kala itu menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jambi. “Tentu saya ingat dia adalah plt gubernur, baru kali itu saya ketemu Irman," ujar Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).

Pengakuan itu membuat jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Abdul Basir mencecar Setnov. Sebab, Setnov mengaku tak mengenal Irman.

"Di awal saudara mengatakan berbeda dengan BAP yang mengatakan tidak kenal terdakwa. Sekarang saudara mengaku kenal dengan terdakwa setelah melihat foto. Saat itu kegiatan di mana?" tanya jaksa Basir.

Setnov mengatakan, dirinya saat berkunjung ke Jambi memang bertemu Irman. "Di Jambi, saat itu bersama-sama dengan seluruh pejabat publik dan beberapa departemen-departemen," jawab Setnov.

Ketua DPR RI Setya Novanto memberi keterangan yang berubah-ubah saat menjadi saksi sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News