Di Surabaya, 40 Persen TKA Berasal dari Tiongkok

Disnakertransduk memiliki tim khusus untuk memantau laporan pelanggaran. Jika terbukti benar melakukan pelanggaran, pelakunya akan ditindak sesuai dengan ketentuan.
Selama ini, ada dua jenis pelanggaran yang biasa dilakukan oleh pekerja asing. Pertama, pelanggaran imigrasi. Yaitu, para pekerja asing yang tidak memiliki izin tinggal atau izin tinggalnya sudah kedaluwarsa (overstay). Pemeriksaan dan penegakan hukum dilakukan oleh pengawas imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Lantas, pelanggaran kedua terkait dengan ketenagakerjaan. Yakni, pekerja asing bekerja di wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin kerja atau memiliki izin kerja, tetapi penggunaannya tidak sesuai yang tercantum dalam surat izin. Misalnya, TKA memiliki izin kerja di perusahaan A, tetapi bekerja di perusahaan B.
''Untuk kasus ini, penegakan hukumnya dilakukan pengawas ketenagakerjaan,'' ungkapnya. (ant/c20/oni/flo/jpnn)
SURABAYA –Jumlah tenaga kerja asing di Surabaya masih cukup tinggi. Ternyata syarat ketat yang diterapkan pemprov untuk mengurangi masuknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota