Di Surabaya, 40 Persen TKA Berasal dari Tiongkok

Di Surabaya, 40 Persen TKA Berasal dari Tiongkok
Tenaga Kerja Asing. Foto: dok.Jawa Pos

Disnakertransduk memiliki tim khusus untuk memantau laporan pelanggaran. Jika terbukti benar melakukan pelanggaran, pelakunya akan ditindak sesuai dengan ketentuan.

Selama ini, ada dua jenis pelanggaran yang biasa dilakukan oleh pekerja asing. Pertama, pelanggaran imigrasi. Yaitu, para pekerja asing yang tidak memiliki izin tinggal atau izin tinggalnya sudah kedaluwarsa (overstay). Pemeriksaan dan penegakan hukum dilakukan oleh pengawas imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Lantas, pelanggaran kedua terkait dengan ketenagakerjaan. Yakni, pekerja asing bekerja di wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin kerja atau memiliki izin kerja, tetapi penggunaannya tidak sesuai yang tercantum dalam surat izin. Misalnya, TKA memiliki izin kerja di perusahaan A, tetapi bekerja di perusahaan B.

 ''Untuk kasus ini, penegakan hukumnya dilakukan pengawas ketenagakerjaan,'' ungkapnya. (ant/c20/oni/flo/jpnn)


SURABAYA –Jumlah tenaga kerja asing di Surabaya masih cukup tinggi. Ternyata syarat ketat yang diterapkan pemprov untuk mengurangi masuknya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News