Dialog Terbuka di 5 Kampus, Kanwilkumham DKI Jelaskan Pasal Krusial di RKUHP

Dialog Terbuka di 5 Kampus, Kanwilkumham DKI Jelaskan Pasal Krusial di RKUHP
Kanwilkumham DKI Jakarta mengadakan dialog terbuka membahas pasal-pasal krusial RKUHP di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma wilayah Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (27/9) Foto: dok humas Kanwilkumham DKI Jakarta

"Pasal 340 tentang penganiayaan hewan, Pasal 412 tentang tindak pidana mempertunjukan alat pencegahan kehamilan kepada anak, Pasal 429 tentang penggelandangan mengganggu ketertiban," jelasnya. 

Selain itu, dalam dialog terbuka itu juga membahas Pasal 467 mengenai aborsi, dalam pasal ini pidana dikecualikan indikasi kedaruratan medis, perempuan korban perkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.

"Dalam poin korban kekerasan seksual ini usia kehamilan tidak lebih dari 12 minggu, kemudian Pasal 415 tentang perzinaan, Pasal 416 kohabitasi (kumpul kebo), dan Pasal 477 perkosaan dalam perkawinan," ujar Ibnu.

Tak hanya itu, Ibnu menyebutkan RKUHP sudah membedakan antara kritik dengan penghinaan, sehingga bukan berarti masyarakat tidak dapat menyampaikan kritik kepada pemerintah.

"Pada RKUHP menutup kemungkinan dilaporkannya penghinaan Presiden atau Wakil Presiden oleh relawan. Karena hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan pengaduan," ujarnya.

Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Niru Anita Sinaga menyambut baik dialog terbuka tersebut.

Dalam dialog ini pasal RKUHP mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, living the law, zina, dan perkosaan dalam perkawinan menjadi yang paling banyak ditanyakan mahasiswanya.

"Kami berharap Kementerian Hukum dan HAM RI dapat menyerap aspirasi masyarakat. Terutama mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Perguruan Tinggi, termasuk para dosen," kata Niru.(mcr8/jpnn)

Kanwilkumham DKI Jakarta mengadakan dialog terbuka di lima kampus membahas pasal-pasal krusial di RKUHP


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News