Dian Anggraeni Berharap Dhana Divonis Adil
Jumat, 09 November 2012 – 17:06 WIB
Dhana dalam kasus ini, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer pasal 12 huruf b ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ayat 2 junto pasal 65 ayat 1 KUHP, kedua, pertama subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 dan ketiga, pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 65 ayat 1 KUHP.(flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Dian Anggraeni, istri Dhana Widyatmika hari ini turut hadir dalam sidang vonis, suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SYL Sebut Tak Bisa Seenaknya Mengganti Eselon 1
- Seluruh Imigran Rohingya Kabur, Pemkab Berdalih Begini
- Gaji Ke-13 Disalurkan Taspen Secara Langsung ke Rekening
- Seluruh Pesilat Didorong Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
- Fesbud 8 Perkenalkan Budaya Lokal & Internasional kepada Generasi Muda
- Peneliti Midcash UGM Soroti Kebijakan Tapera