Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang

Kondisi ini kata Heti, sangat menyulitkan guru PPPK untuk perpanjangan kontrak kerja dan mendapatkan hak TPG.
Ironinya ini terjadi merata di daerah. Timbul pertanyaan besar, apakah harus diubah SK di pemda agar sesuai jurusan atau dibiarkan.
"Mengubah SK itu harus diusulkan kepada pemda dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga prosesnya ribet," ucapnya.
Sementara guru yang ijazahnya tidak linier dengan SK pengangkatannya, menurut Heti sesuai petunjuk Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) disarankan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Mereka bisa mengajukan permintaan pindah dan dicarikan sekolah yang masih membutuhkan mapel.
Nantinya, surat perintah menjalankan tugas (SPMT) yang diubah, sedangkan SK pengangkatan tetap.
"Jadi, Dapodik yang dilihat SPMT. Kalau mengubah SK harus usulan kepada kepala daerah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga lebih sulit, " ucap Heti.
Heti kembali mengimbau kepada guru PPPK yang mengajar tidak sesuai SK bisa ditanyakan ke dinasnya untuk bisa diberikan solusi.
Diangkat PPPK banyak guru malah kehilangan TPG, tunjangan Rp 38,4 juta melayang.
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya