Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos

jpnn.com, JAKARTA - Karier mantan Kabaggops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar di Polri tamat.
Tersangka polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan itu dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian atau PTDH.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata di Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Sandi mengatakan atas putusan tersebut, AKP Dadang tidak mengajukan banding atau yang berarti menerima putusan tersebut.
Berdasarkan pantauan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, AKP Dadang keluar dari ruangan sidang dengan digiring oleh petugas Provos pada pukul 19.43 WIB.
AKP Dadang tampak mengenakan baju tahanan penempatan khusus (patsus) yang berwarna kuning. Tangannya diborgol di bagian belakang.
Ketika awak media memanggil namanya, AKP Dadang hanya diam dan terus berjalan dengan didampingi petugas.
Diketahui, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada dini hari Jumat (22/11) minggu lalu karena pelaku diduga tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.
Tersangka polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar dipecat dari Polri alias dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara