Dibawa Pria 65 Tahun ke Kebun, Remaja Diberi Rp 20 Ribu

Dibawa Pria 65 Tahun ke Kebun, Remaja Diberi Rp 20 Ribu
DIBORGOL. TNH alias Ahoi saat diinterogasi Kapolsek Sungai Raya, AKP Firdaus di Mapolsek, Minggu (3/9) sore. FOTO: KASAT RESKRIM POLRES BENGKAYANG FOR RAKYAT KALBAR/JPNN

Saat itu, Ahoi bertemu Bunga. Ahoi lantas mengajak Bunga ke kebun kelapa.

“Setelah itu, korban diberi uang oleh Ahoi sebesar Rp 20 ribu,” papar Firdaus.

Akibat tindakan Ahoi, Bunga kini mengalami trauma.

“Saat ini, pelaku masih diperiksa secara intensif. Sambil diperiksa, dia ditahan dulu di balik jeruji besi Polsek Sungai Raya sebelum dilimpahkan,” tegas Firdaus.

Ahoi dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Dia terancam penjara maksimal 15 tahun dan dendan Rp 5 miliar. (Kurnadi/Ocsya Ade CP)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News