Dibekuk Polisi Melawan Pakai Celurit, Begini Jadinya
Minggu, 07 Februari 2016 – 03:18 WIB
"Para tersangka masih kami periksa dan kita tahan. Mereka dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan satu tersangka lainnya masih kami kejar," tegas Supono.
Kapolsek mengimbau agar kasus serupa tidak terulang, masyarakat diminta lebih waspada. Tak hanya untuk pengusaha gudang atau toko, namun semua tempat penting terutama penyimpanan agar memiliki penjaga malam. (amr/dil/jpnn)
PURBALINGGA- Kawanan pembobol gudang material bangunan berhasil dibekuk jajaran Polsek Bukateja, Jumat (5/2) dini hari. Kawanan berjumlah 3 orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak