Didakwa Berlapis, Hercules Terancam Pidana Penjara 7 Tahun
Kamis, 30 Mei 2013 – 16:05 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshal terancam pidana maksimal 7 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Kamis (30/5).
Dari dakwaan, Hercules dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 160 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dan ketiga, pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP.
"Terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan kerusakan dan menyebar ancaman," ucap Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Fajar Arisetiawan dalam sidang.
Hercules dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan karena dianggap memimpin langsung penyerangan. Dalam dakwaan dipaparkan Hercules dan kelompoknya melakukan penyerangan terhadap apel siaga polisi di Ruko Tjakra Multi Strategi, Jalan Kompleks Kebon Jeruk Indah II,t Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat 8 Maret lalu
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshal terancam pidana maksimal 7 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Sampah Sisa Makanan Bergizi Gratis Akan Dipakai Membuat Pupuk
- Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Diamuk Massa
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu