Didakwa Korupsi Rp 119 M, Bupati Lampung Timur Juga Bebas

Didakwa Korupsi Rp 119 M, Bupati Lampung Timur Juga Bebas
Didakwa Korupsi Rp 119 M, Bupati Lampung Timur Juga Bebas
BANDARLAMPUNG – Air mata Bupati Lampung Timur nonaktif Satono langsung tumpah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang memvonisnya bebas kemarin (17/10).

Tanpa banyak bicara, usai sujud syukur, terdakwa kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) Pemkab Lamtim sebesar Rp119 miliar ini pun bergegas pergi dengan pengawalan ketat menuju mobil patroli double cabin milik Satuan Sabhara Polresta Bandarlampung yang membawanya.

Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 09.15-10.10 WIB tersebut, majelis hakim yang diketuai Andreas Suharto dan beranggotakan Ida Ratnawati serta Itong Isnaini menyimpulkan Satono secara sah dan meyakinkan tidak bersalah.

Menurut Andreas, tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI No. 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, termasuk juga pasal subsider yakni pasal 12 UU RI No. 31/1999 serta dakwan lebih subsider, tidak dapat dibuktikan.

BANDARLAMPUNG – Air mata Bupati Lampung Timur nonaktif Satono langsung tumpah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News