Diduga Curi Dompet Polisi, Diuber Dua Bulan

Diduga Curi Dompet Polisi, Diuber Dua Bulan
Rustam Effendi tertangkap. Foto: Sumek/JPG

jpnn.com - PALEMBANG – Rustam Effendi alias Pendi (37) akhirnya ditangkap personel Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang, Sumsel, Kamis (14/4) petang.

Warga Jl Talang Kerangga, Kelurahan 30 Ilir itu sempat dua bulan jadi buronan.

Dia diduga terlibat pencurian dompet milik salah satu anggota Polsekta Ilir Timur I, Bripka MM.

Kejadiannya, Minggu (14/2) di kawasan Pasar Cinde. Namun tersangka Pendi mengaku dia dan kawannya menemukan dompet korban di pinggir jalan.

"Waktu kami lagi nongkrong, terlihat ada dompet, kami buka isinya Rp400 ribu, terus kami bagi dua," ungkap tersangka. 

Dia berdalih tak tahu kalau dompet itu punya anggota polisi. Dia ingin mengembalikannya, tapi tak tahu alamat korban.

Padahal, dalam dompet itu terdapat identitas lengkap pemilik termasuk Kartu Anggota Polri (KTA).

“Kami masih kejar seorang tersangka lagi, identitasnya sudah diketahui,” tukas Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede SH SIK. (aja/sam/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News