Diduga Korban Kredit Fiktf, Petani Singkong Polisikan Sebuah Bank di Lebak Bulus

jpnn.com, JAKARTA - Seorang petani singkong yang bernama Berlin melaporkan dugaan kasus kredit fiktif salah satu bank cabang Lebak Bulus ke Polda Metro Jaya pada Mei 2021.
Laporan Berlin teregister dengan nomor LP/1366/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Pelaporan tersebut dilayangkan lantaran Berlin kecewa tabungan miliknya diduga didebit paksa hingga puluhan juta rupiah.
"Kejadiannya sejak tahun 2013," kata kuasa hukum Berlin Giovani Sinulingga, Sabtu (29/1).
Giovanni lantas menjelaskan kronologis peristiwa yang dialami kliennya.
Mulanya, kata dia, Berlin diminta tolong saudaranya membantu tambahan modal usaha.
Berlin kemudian meminjam sertifikat rumahnya yang kemudian menjadi jaminan pinjaman pada 2014.
Singkat cerita, lanjut dia, pihak bank melakukan pendebitan paksa terhadap rekening miliknya sebesar Rp 30 juta pada Maret 2014.
Seorang petani singkong bernama Berlin melaporkan dugaan kasus kredit fiktif salah satu bank cabang Lebak Bulus ke Polda Metro Jaya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya