Diduga Korban Kredit Fiktf, Petani Singkong Polisikan Sebuah Bank di Lebak Bulus
jpnn.com, JAKARTA - Seorang petani singkong yang bernama Berlin melaporkan dugaan kasus kredit fiktif salah satu bank cabang Lebak Bulus ke Polda Metro Jaya pada Mei 2021.
Laporan Berlin teregister dengan nomor LP/1366/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Pelaporan tersebut dilayangkan lantaran Berlin kecewa tabungan miliknya diduga didebit paksa hingga puluhan juta rupiah.
"Kejadiannya sejak tahun 2013," kata kuasa hukum Berlin Giovani Sinulingga, Sabtu (29/1).
Giovanni lantas menjelaskan kronologis peristiwa yang dialami kliennya.
Mulanya, kata dia, Berlin diminta tolong saudaranya membantu tambahan modal usaha.
Berlin kemudian meminjam sertifikat rumahnya yang kemudian menjadi jaminan pinjaman pada 2014.
Singkat cerita, lanjut dia, pihak bank melakukan pendebitan paksa terhadap rekening miliknya sebesar Rp 30 juta pada Maret 2014.
Seorang petani singkong bernama Berlin melaporkan dugaan kasus kredit fiktif salah satu bank cabang Lebak Bulus ke Polda Metro Jaya
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- FIF Terima Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan, Sebegini Nominalnya
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa