Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap

jpnn.com, BANYUASIN - Romansyah (35) Kepala Desa Muara Baru, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin ditangkap lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana desa.
Penangkapan ini terjadi setelah Satreskrim Polres Banyuasin menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 769.890.221,90. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Romansyah.
Kanit Pidkor Iptu Fachrie menjelaskan bahwa
kasus ini bermula ketika Desa Muara Baru menerima dana transfer alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 410.549.543,00, dan dana desa senilai Rp 956.263.000,00 pada tahun anggaran 2021.
Dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, Romansyah selaku pengelola keuangan desa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.
"Beberapa kegiatan yang dilaporkan tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana, sementara beberapa kegiatan lainnya dibayar dengan biaya yang jauh lebih tinggi dari yang seharusnya, " ujar Fachrie, Rabu (11/12/2024).
Fachrie mengungkap, temuan di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa tidak melibatkan perangkat desa secara maksimal.
"Hal ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar hingga mencapai 769.890.221,90," ungkap Fachrie.
Menurut pengakuan tersangka, dana tersebut sebagian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Diduga korupsi dana desa senilai 769 juta, Romansyah Kades Muara Baru ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman