Diduga Korupsi, Pejabat di Mimika Berupaya Kembalikan Uang Negara

Diduga Korupsi, Pejabat di Mimika Berupaya Kembalikan Uang Negara
Diduga Korupsi, Pejabat di Mimika Berupaya Kembalikan Uang Negara
Sementara mengenai penyidikannya, Kajari menuturkan, sejauh ini oknum pejabat di Dishubkominfo cukup kooperatif menjalani pemeriksaan. Yang ia sesalkan rekanan atau pihak kontraktor yang juga kata Kajari tersangka dalam kasus ini terkesan cuek. “Justru yang kooperatif itu dari dinas perhubungan,” tuturnya.

Dalam menyelidiki ini kata Kajari, ada  beberapa orang dari Dishubkominfo di periksa sebagai saksi.  Dan jika kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan, maka Kajari mengatakan, akan diketahui keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam persidangan. “ Indikasi ada tersangka baru nanti diketahui dalam persidangan,” tuturnya.

sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Inpektorat Daerah Mimika Drs Marthen Paiding, MMT mengatakan untuk kasus pengadaan dua unit bis oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Mimika, rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dipenuhi, yakni dua unit bis itu sekarang sudah ada di Pemda Mimika. Namun, karena pengadaan bis itu terlambat dari waktu yang ditetapkan sesuai kontrak, maka kontraktor atau rekanan dikenai denda maksimal sebesar 5 persen.

“Pembayaran denda itu yang belum selesai, namun untuk bisnya sendiri sudah selesai,” kata Marthen Paiding saat ditemui Radar Timika di Hotel Grand Tembaga, Timika, Kamis (19/1).

Kata Marthen, rekanan atau kontraktor harus membayar denda keterlambatan sesuai aturan. “Jadi denda yang harus dibayarkan oleh rekanan akibat keterlambatan pemenuhan barang yang ada di kontrak maksimal 5 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 700 juta. Dengan demikian denda yang harus dibayarkan kurang lebih sebesar Rp 60 juta,” ungkap Marthen.

TIMIKA - Kasus dugaan tindak pindana korupsi yang dilakukan salah satu pejabat di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News