Diduga Mencabuli Puluhan Anak, Kakek Berusia 64 Tahun Ini Diringkus Polisi
Dia menuturkan bahwa korban termasuk anak laki-laki dan perempuan.
“Kami masih melakukan pendalaman atas kejiwaan tersangka yang mengaku pernah menjadi korban kasus sodomi," kata dia.
Ipda Herwin menambahkan, berdasar pengakuan tersangka mengaku melakukan perbuatannya kepada anak-anak usia sekolah dasar yang berbelanja di warung miliknya dan terletak di pemukiman padat penduduk bersebelahan dengan masjid dan madrasah tempat anak-anak belajar mengaji.
"Saya baru melakukan perbuatan ini dua bulan terakhir. Saya kesal dengan beberapa anak nakal yang tidak membayar belanja mereka karena kekurangan uang," kata pelaku yang diketahui sudah memiliki cucu tersebut.
Sementara itu, salah seorang orang tua korban yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan anaknya sudah dicabuli sejak 2018 oleh pelaku, dan baru beberapa bulan terakhir diketahui hingga dilaporkan ke Polisi.
“Ada sebagian anak di sini yang mengaku pernah dicabuli pelaku pada 2015. Kasus ini sangat membuat kami ketakutan. Semoga warga lain yang anaknya menjadi korban bisa segera melaporkan ke pihak yang berwajib, jangan sampai mengganggu mental anak anak kami di masa depan," kata dia.
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang kakek berusia 64 tahun diringkus Satreskrim Polres Bukittinggi, Sumbar, karena diduga mencabuli puluhan anak. Pelaku mengaku pernah menjadi korban sodomi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?