Diduga Menikah Lagi Tanpa Izin, Bupati di Sumsel Dilaporkan ke Polisi

Diduga Menikah Lagi Tanpa Izin, Bupati di Sumsel Dilaporkan ke Polisi
Pelapor NY didampingi Kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Sumsel. Foto : Cuci/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Salah seorang Bupati di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dilaporkan ke Polisi lantaran menikah lagi tanpa seizin istrinya.

Pelapor sendiri ialah perempuan berinisial NY yang mengaku sebagai istri pertama sang bupati.

Kuasa hukum NY, Ana Ariyanto, mengungkapkan bahwa pernikahan terlapor dengan kliennya sudah sah berdasarkan Akta Nikah Nomor: 736/22/XII/2014, yang diterbitkan KUA Kertapati, Palembang.

“Sepanjang belum ada putusan dari Pengadilan Agama, bisa dikatakan NY masih istri sah, NY melapor soal nafkah dan pernikahan terlapor yang tanpa seizin NY,” kata dia saat melapor ke Polda Sumsel, Minggu (31/7).

Dari pernikahan itu Ana menyebut, NY memiliki seorang anak.

"Sejak April 2018 NY dan anak tidak dinafkahi, dan pelapor baru melaporkan hal ini karena kendala Covid-19, makanya baru bisa melapor," ungkapnya.

Selain itu ia mengungkap, bahwa NY tidak mengetahui terlapor akan menikah.

"NY tidak mengetahui kalau AS akan menikah lagi, Informasi itu diketahui setelah menikah," ujarnya.

Seorang Bupati di salah satu Kabupaten Provinsi Sumatera Selatan yang berinisial AS dilaporkan ke Polisi oleh seorang perempuan yang mengaku istri sah nya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News