Diduga Sebagai Pemilik 111 Kg Sabu-Sabu & Ratusan Ribu Pil Ekstasi, RK Kini Jadi Buronan Polisi
Minggu, 11 Februari 2024 – 22:53 WIB

Konferensi pers pengungkapan kasus 111 kg sabu-sabu dan 131.695 pil ekstasi di Mapolda Sumsel, di Palembang, Minggu (11/2/2024). Foto: ANTARA/ M IMAM PRAMANA
Ia menambahkan ketiga pelaku dijerat pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial RK yang diduga sebagai pemilik 111 kilogram sabu-sabu dan 131.695 pil ekstasi di Kota Palembang diburu jajaran Polda Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir