Diduga Terima Suap, Kapolsek Pamulang Dicopot

jpnn.com - JPNN.com - Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompol memastikan bahwa Kompol R Sutarto telah dicopot sebagai Kapolsek Pamulang.
Martinus mengatakan, pencopotan terhadap Sutarto merupakan sanksi sekaligus keleluasaan untuk menghadapi proses hukum.
"Kapolsek diganti. Dan kini dijabat Kasat Binmas Polres Tangerang Selatan. Sedangkan Kapolsek lama jalan di Bid Propam Polda Metro Jaya," kata Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/12).
Martinus menjelaskan, sanksi yang sama juga berlaku kepada dua anggota Sutarto yaitu Kasubnit Reskrim Polsek Pamulang dan satu anggota bintara penyidik. "Ketiganya diperiksa intensif," imbuh Martinus.
Saat disinggung apakah ketiganya menerima suap Rp 10 juta dari tersangka kasus narkoba agar tidak ditahan, Martinus belum mau berkomentar. Sebab, proses penyelidikan masih bergulir di internal Bid Propam Polda Metro Jaya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan, tidak bisa berkomentar sebelum ada bukti. "Nanti kami lihat siapa yang berinisiatif melakukan tindak kejahatan ini. Niatan ini dari petugas atau tersangka," jelas Martinus.
Martinus mengungkapkan, dalam aturan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), penyuap tidak akan dikenakan sanksi. Proses hukum hanya dijatuhi pada mereka yang menerima suap.
"Kami berupaya menyelesaikan kasus ini. Karena ada alasan pelaku ini punya penyakit AIDS. Hanya tidak di-check. Ini ada kelemahan," tandas dia.
JPNN.com - Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompol memastikan bahwa Kompol R Sutarto telah dicopot sebagai Kapolsek Pamulang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara