Diduga Terima Suap, Kapolsek Pamulang Dicopot
jpnn.com - JPNN.com - Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompol memastikan bahwa Kompol R Sutarto telah dicopot sebagai Kapolsek Pamulang.
Martinus mengatakan, pencopotan terhadap Sutarto merupakan sanksi sekaligus keleluasaan untuk menghadapi proses hukum.
"Kapolsek diganti. Dan kini dijabat Kasat Binmas Polres Tangerang Selatan. Sedangkan Kapolsek lama jalan di Bid Propam Polda Metro Jaya," kata Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/12).
Martinus menjelaskan, sanksi yang sama juga berlaku kepada dua anggota Sutarto yaitu Kasubnit Reskrim Polsek Pamulang dan satu anggota bintara penyidik. "Ketiganya diperiksa intensif," imbuh Martinus.
Saat disinggung apakah ketiganya menerima suap Rp 10 juta dari tersangka kasus narkoba agar tidak ditahan, Martinus belum mau berkomentar. Sebab, proses penyelidikan masih bergulir di internal Bid Propam Polda Metro Jaya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan, tidak bisa berkomentar sebelum ada bukti. "Nanti kami lihat siapa yang berinisiatif melakukan tindak kejahatan ini. Niatan ini dari petugas atau tersangka," jelas Martinus.
Martinus mengungkapkan, dalam aturan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), penyuap tidak akan dikenakan sanksi. Proses hukum hanya dijatuhi pada mereka yang menerima suap.
"Kami berupaya menyelesaikan kasus ini. Karena ada alasan pelaku ini punya penyakit AIDS. Hanya tidak di-check. Ini ada kelemahan," tandas dia.
JPNN.com - Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompol memastikan bahwa Kompol R Sutarto telah dicopot sebagai Kapolsek Pamulang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- Lemkapi Nilai Kinerja Antarpihak dalam Mengelola Arus Mudik dan Balik Sukses
- Polri Gali Makam Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Buntut Bentrok TNI AL & Brimob, 2 Jenderal Minta Maaf, 6 Polisi & 4 Tentara Luka-Luka