Diduga Tolak Beri Layanan Plus-plus, Terapis Dibunuh Pelanggan
Selasa, 06 Desember 2016 – 13:32 WIB
Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat Ayat 3 Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (dny/sam/jpnn)
BEKASI - Aan Hayati, 38, terapis panti pijat Kampung Ceper RT 01/03, Desa Sukaragam, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, ditemukan tewas dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya