Diduga Tolak Beri Layanan Plus-plus, Terapis Dibunuh Pelanggan

Diduga Tolak Beri Layanan Plus-plus, Terapis Dibunuh Pelanggan
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat Ayat 3 Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (dny/sam/jpnn)

 


BEKASI - Aan Hayati, 38, terapis panti pijat Kampung Ceper RT 01/03, Desa Sukaragam, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, ditemukan tewas dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News