Diguyur Dana Rp10 Miliar, Camat Galau

Diguyur Dana Rp10 Miliar, Camat Galau
Diguyur Dana Rp10 Miliar, Camat Galau

jpnn.com - BANDUNG - Tahun 2014 mendatang, kecamatan akan mendapat kucuran dana Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar. Alokasi ini lebih besar dibanding tahun sebelumnya atau sekitar tiga kali lipat.

"Kalau dulu, kan hanya untuk honor kegiatan RT,RW dan posyandu, sekarang ada alokasi untuk perbaikan infrastruktur," ujar Ketua Pansus APBD Kota Bandung, Eko Sesetyo, Selasa(10/12).
 
Eko menambahkan, penggunaan dana ini harus dilengkapi payung hukum setingkat perwal. Soalnya, jika tidak maka sebesar apapun anggaran tidak akan bisa digunakan.

"Harus jelas juga batasannya terutama untuk infrastruktur, mana yang menjadi tanggung jawab kecamatan mana yang tanggung jawab SKPD," papar Eko.
 
Menurut Eko, banyak camat yang galau. Mereka merasa senang karena punya banyak anggaran, namun khawatir ada kesalahan dalam administrasi. "Karenanya, untuk menghindari kesalahan administrasi yang tidak disengaja, pansus APBD dan para camat konsultasi ke Depdagri," terangnya.
 
Berdasarkan ketentuan Mendagri, dia menjelaskan, untuk honor para pengurus posyandu di kecamatan tidak bisa mendapat uang honor begitu saja, namun melekat dengan kegiatan. "Jadi tidak bisa begitu saja diberi honor. Harus ada kegiatan dulu, baru diberi honor," paparnya.

Sementara Ketua Paguyuban Camat Asep Gufron mengatakan, untuk penggunaan dana tersebut mudah asal ada payung hukum. "Kalau sudah ada payung hukum, tidak usah galau," tegasnya.

Asep juga mengaku jika payung hukum itu sebetulnya sudah ada, namun memang masih harus disempurnakan. "Tahun 2011 lalu, sudah ada pelimpahan kewenangan dari walikota kepada camat lewat Perwal," terangnya.

Namun, lanjutnya, karena ada pergantian walikota sehingga harus disempurnakan agar program walikota baru terakomodir.(mur)


BANDUNG - Tahun 2014 mendatang, kecamatan akan mendapat kucuran dana Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar. Alokasi ini lebih besar dibanding tahun sebelumnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News