Dihubungi Polisi yang Menyamar, JR Datang Membawa 2 Wanita Muda, Begini Jadinya
Begitu mereka muncul, kata Rengga, JR bersama dua wanita muda itu langsung ditangkap.
Setelah menginterogasi JR, polisi mendapat pengakuan bahwa pelaku mengutip biaya jasanya sebagai penghubung sebesar Rp 200 ribu dari setiap wanita, atau Rp 400 ribu dari kedua cewek itu.
JR juga mengungkapkan siapa saja pelanggan atau pemesan jasa layanan prostitusi dengan wanita-wanita yang dihubungkannya.
Secara umum, JR menyebutkan para pemesan merupakan karyawan swasta dan sebagian orang umum.
Atas perbuatannya, tersangka JR dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 9 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.
"Ancaman pidananya berupa penjara enam tahun," pungkas Kompol Rengga. (antara/jpnn)
Polisi juga berhasil mengorek keterangan dari JR soal daftar pelanggan yang telah memesan jasa begituan, simak pengakuannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Alhamdulillah, Pembangunan Fasilitas Asrama Haji Balikpapan Sudah Berjalan
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
- Pernyataan Terbaru Habiburokhman Soal TPPO Berkedok Magang ke Jerman