Diikat di Pohon Lalu Dibakar Hidup-hidup
Senin, 17 Oktober 2016 – 03:03 WIB
Warga yang melihat kejadian itu kemudian menghubungi petugas Polsek Sunggal. Lalu korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara.
“Dua orang pelaku masih dikejar, kita imbau untuk segera menyerahkan diri,” tandas Daniel.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(ted/ila/ray/jpnn)
MEDAN - Anjar alias Ucok, 30, seorang pengamen di Medan, Sumatera Utara nyaris meregang nyawa setelah dibakar hidup-hidup di Jalan Sei Batang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Ini Tampang Dua Begal Pengincar Korban Perempuan di Semarang, Lihat
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate