Diiming-imingi HP oleh Ayah Kandung, Anak Hamil 6 Bulan

Diiming-imingi HP oleh Ayah Kandung, Anak Hamil 6 Bulan
AE ditangkap karena mencabuli anak kandungnya. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Romdani mengatakan, AE dijerat UU berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan Penghapusan KDRT dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dia menjelaskan, saat ini Bunga berada di rumah perlindungan untuk mendapat perawatan kesehatan hingga melahirkan. (ard/ay/ran)


Bunga (bukan nama sebenarnya) hamil enam bulan setelah menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya, AE.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News