Diintai Beberapa Jam, Akhirnya Tidak Berkutik

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Petugas Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap kurir sabu-sabu berinisial MW di Jalan Yos Sudarso, Desa Sangatta Utara, Selasa (25/9).
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari warga mengenai kurir sabu-sabu yang akan bertransaksi.
Setelah mendapatkan informasi dari warga, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi.
“Setelah beberapa jam mengamati, kami yang melihat gerak-gerik mencurigakan dari MW langsung melakukan penyergapan,” ujar Teddy.
Petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti satu paket kecil seberat 0,37 gram, plastik pembungkus, dan handphone yang digunakan MW untuk berkomunikasi.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan. Yang pasti kami tidak akan tingal diam, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kutim,” tegas Teddy.
Menurut Teddy, MW dijerat pasal 114, ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Berani berbuat berani bertanggung jawab. Untuk itu, kami ingatkan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. Sebab, konsekuensinya sangat berat," kata Teddy. (dy/prokal/jpnn)
Petugas Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap kurir sabu-sabu berinisial MW di Jalan Yos Sudarso, Desa Sangatta Utara, Selasa (25/9).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
- Gerak Cepat, BKSDA Kaltim Kerahkan Tim Cari Keberadaan Orangutan di Area Tambang
- Bawa 15 Paket Sabu-Sabu, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi