Diizinkan Menginap, Pakde Malah Diam-Diam Masuk Kamar Tuan Rumah, Terjadilah
Kamis, 18 November 2021 – 13:55 WIB

UHS alias Pakde (43), pelaku kasus pemerkosaan anak di bawah umur, saat diamankan di Polresta Tangerang. Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang
Polisi pun melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
"Pada hari Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," ujar Wahyu.
Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)
Seorang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Tangerang, Banten, berinisial UHS alias Pakde, 43, ditangkap anggota Satreskrim Polresta Tangerang.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak