Diizinkan Menginap, Pakde Malah Diam-Diam Masuk Kamar Tuan Rumah, Terjadilah

Diizinkan Menginap, Pakde Malah Diam-Diam Masuk Kamar Tuan Rumah, Terjadilah
UHS alias Pakde (43), pelaku kasus pemerkosaan anak di bawah umur, saat diamankan di Polresta Tangerang. Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang

Polisi pun melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku. 

"Pada hari Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," ujar Wahyu.

Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)

Seorang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Tangerang, Banten, berinisial UHS alias Pakde, 43, ditangkap anggota Satreskrim Polresta Tangerang.


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News