Dijamin tak Ada Penyitaan, Peternak Burung Tetap Resah
Kamis, 06 September 2018 – 07:06 WIB
Terlebih bagi para peternak. Sebab, jumlah burung yang dimilikinya terus berkembang. Belum lagi, kemungkinan adanya oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.
Karena itu, jaminan tidak adanya kriminalisasi dirasa belum cukup. ”Kalau saya pribadi, kita semua harus satu suara agar permen ini dipertimbangkan lagi pelaksanaannya,” sebut Said B.H., perwakilan Komunitas Brother Hood SF Jambi. (atn/ren/zen/muz/JPG/c6/fim)
Dijamin tak ada kriminalisasi dan juga penyitaan burung setelah terbitnya Peraturan Menteri LHK tentang satwa dilindungi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa
- Karantina Papua Selatan Menggagalkan Penyelundupan Kura-Kura Moncong Babi
- Siti Atikoh Terima 3 Burung dari Warga, Semoga Ganjar Presiden hingga Tulus untuk Negara
- Lipatan Tradisional Janur Karya Delegasi Indonesia Mejeng di Belgia
- BKSDA Kalbar Menggagalkan Perdagangan 63 Ekor Burung Berkicau Dilindungi
- Unik, Di Restoran Berkonsep Irish Ini Bisa Makan Sambil Melihat Burung