Dijebak Polisi, Tukang Ojek tak Bisa Mengelak Jualan Sabu

Dijebak Polisi, Tukang Ojek tak Bisa Mengelak Jualan Sabu
Dijebak Polisi, Tukang Ojek tak Bisa Mengelak Jualan Sabu

jpnn.com - BELAWAN - Rudi Arifin alias Yan (35), pengedar 12 paket sabu ditangkap petugas Satreskrim Polsek Medan Labuhan. Tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Titi Pahlawan Gang Pringgan Lingkungan 7, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, setelah polisi menyamar sebagai pembeli.

Informasi diperoleh Sumut Pos (Grup JPNN.com), Sabtu (29/11) menyebutkan, penangkapan pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini bermula ketika polisi mendapat  laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di sekitar kawasan tersebut.

Setelah mengeceknya, polisi kemudian mengatur siasat dengan menyamar sebagai pembeli untuk menangkap tersangka. Usai menghubungi tersangka, Yan transaksi pun dilakukan di rumahnya.

Ayah anak dua ini yang tak menyadari pemesan sabu itu adalah polisi memberikan dua paket sabu dimaksud. Tak ayal, begitu menerima barang bukti yang masih terbungkus plastik polos warna putih, polisi yang menyamar itu langsung menangkapnya.

Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, aparat kepolisian menemukan lagi 10 bungkus paket sabu di dalam kotak hekter. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti 12 bungkus kecil sabu selanjutnya dibawa ke Mapolsek Medan Labuhan.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Ronny Oktavianus Sitompul mengatakan, dari pengakuan tersangka barang bukti sabu itu diperoleh dari seorang temannya, dan saat ini masih dalam penyelidikan polisi.  

"Tersangka terbukti telah mengedarkannya. Atas perbuatannya yang melanggar UU Nomor 35 Tahun 2011 tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun," terang Ronny.(rul/jpnn)

 


BELAWAN - Rudi Arifin alias Yan (35), pengedar 12 paket sabu ditangkap petugas Satreskrim Polsek Medan Labuhan. Tersangka diamankan di rumahnya di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News