Dijelaskan Pakai Bahasa Isyarat, Pemangsa Gadis di Bawah Umur Manggut-manggut
Rabu, 26 Agustus 2015 – 03:42 WIB
Karena perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reti Setiyarini SH dalam persidangan tertutup yang dipimpin oleh hakim Afandi SH menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara.
Mengetahui dituntut selama 7 tahun, Iwan melalui kuasa hukumnya Agus SH meminta agar diberikan keringanan. “Klien saya minta keringanan, dengan alasan memiliki 2 orang anak yang masih kecil, selain itu juga belum pernah dihukum,” ujarnya. (gmp)
BANJARMASIN – Juru parkir (jukir) Iwan Riyanto, terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur diganjar hukuman 6 tahun penjara oleh hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi