Dijelaskan Pakai Bahasa Isyarat, Pemangsa Gadis di Bawah Umur Manggut-manggut

Dijelaskan Pakai Bahasa Isyarat, Pemangsa Gadis di Bawah Umur Manggut-manggut
Ilustrasi.

Karena perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reti Setiyarini SH dalam persidangan tertutup yang dipimpin oleh hakim Afandi SH menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara.

Mengetahui dituntut selama 7 tahun, Iwan melalui kuasa hukumnya Agus SH meminta agar diberikan keringanan. “Klien saya minta keringanan, dengan alasan memiliki 2 orang anak yang masih kecil, selain itu juga belum pernah dihukum,” ujarnya. (gmp)

BANJARMASIN – Juru parkir (jukir) Iwan Riyanto, terdakwa kasus pemerkosaan anak  di bawah umur diganjar hukuman 6 tahun penjara oleh hakim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News