Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi

jpnn.com, TANGERANG - Said Didu memenuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.
Sekretaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010 itu datang dengan Said Didu didampingi tim kuasa hukum serta elemen masyarakat dari wilayah pesisir pantai utara (Pantura) Tangerang tiba di Gedung Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (19/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Puluhan massa yang mendampingi kedatangan tokoh nasional ini turut mengantarkan ke kompleks Polresta Tangerang dengan menggelar aksi bela Said Didu guna menegakkan keadilan.
Mereka turut membentangkan sejumlah poster dan sepanduk bertulisan 'We Stand With Said Didu' sebagai bentuk dukungan moral kepadanya.
Selain elemen masyarakat, dalam agenda pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu tersebut juga dihadiri oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2011-2015.
Pada kesempatan tersebut, Said Didu menuturkan bahwa dalam agenda pemeriksaan ini dirinya siap dan akan kompetitif dalam menjalani pemeriksaan atas laporan polisi yang diterimanya.
"Saya tidak ada sama sekali (persiapan, red). Tadi hanya diantar sama anak dan istri saya, dan mereka hanya berpesan saya harus kembali," katanya kepada awak media di Tangerang, Selasa.
Dia mengaku tidak tahu menahu terkait dasar laporan yang dilayangkan ke polisi oleh pihak pelapor.
Kades Belimbing sekaligus Kepala APDESI Kabupaten Tangerang Maskota melaporkan Said Didu ke polisi.
- Pakar Anggap Proyek PIK 2 Dongkrak PAD & Ciptakan Lapangan Kerja Tanpa Bebani APBN
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Mau Berbuka Puasa di PIK? Ini Rekomendasi Restonya
- PIK 2 Ramadan Under The Dome, Perpaduan Spiritualitas, Kuliner, dan Hiburan
- Investasi Properti di Tangerang Memberi Kontribusi Rp 50 T, IDM: Bukti Dampak Positif bagi Daerah
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar