Dilarang Berwisata dengan Mobil Bak Terbuka

Dilarang Berwisata dengan Mobil Bak Terbuka
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi (kanan) dan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Asep Nugraha meninjau situasi jalur Limbangan, Kabupaten Garut, Senin. Foto: Antara/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar melarang warga yang hendak berwisata pada libur Natal dan pergantian tahun baru menggunakan mobil bak terbuka atau pick up.

Polisi khawatir karena risiko bahaya bagi penumpang saat melaju di jalan raya cukup tinggi.

"Kami imbau karena penggunaan mobil bak terbuka itu tidak boleh, dilarang," kata Dirlantas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi, saat meninjau jalur selatan di Limbangan, Garut, Senin.

Dia menuturkan, jajaran Polda Jawa Barat maupun kepolisian resor siap menyampaikan kepada masyarakat tentang larangan mengangkut orang menggunakan mobil bak terbuka saat musim libur Natal dan pergantian tahun.

Sesuai Undang-undang, kata dia, tidak dibenarkan mobil bak terbuka yang seharusnya untuk barang digunakan angkutan orang karena akan membahayakan jiwa penumpangnya.

"Apapun di Undang-undang itu tidak boleh, maka tadi kita berikan edukasi yang sifatnya mengajak," katanya.

Dia menyampaikan, imbauan yang akan disampaikan ke masyarakat di antaranya risiko bahaya yang bisa menimbulkan banyak korban jiwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Jika terjadi kecelakaan akan menjadi korban massal," kata dia, yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, AKP Asep Nugraha.

Polisi melarang masyarakat berwisata dengan mobil bak terbuka atau pick up terutama saat keluar kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News