Dilarang ke Luar Rumah eh Malah Sibuk Berempat di Hotel Tanpa Busana

Dilarang ke Luar Rumah eh Malah Sibuk Berempat di Hotel Tanpa Busana
Polisi menggerebek kamar hotel. Foto: Pojokpitu.

"Guna kepentingan penyelidikan, kamar hotel tempat mereka menginap langsung dipasang garis polisi," kata AKBP Ruruh.

Polisi hanya menetapkan Ardian Elga Mardhani sebagai tersangka, sementara istri dan dua pria hidung belang yang menggunakan jasa mereka hanya diperiksa sebagai saksi.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu undang-undang ITE dan pasal 296 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara.  (pul/pojokpitu/jpnn)

Polisi menggerebek kamar hotel yang berisi pasangan layanan cinta bertiga dan pria hidung belang.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News