Dilarang Mudik 2021: Ini Peran Tiga Pria yang Mengajak Perusahaan Angkutan Demo di Tol
Minggu, 09 Mei 2021 – 10:52 WIB
Hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel dan sim card yang digunakan untuk menyebar pesan provokasi.
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 160 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi membeberkan peran tiga pelaku yang diduga meyebarkan provokasi untuk demo di tol agar bisa mudik Lebaran 2021
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Gilang Dirga Bagikan Cerita Naik LRT, Tak Masalah Disapa Penumpang
- Rajin Naik LRT, Gilang Dirga Beberkan Fakta Ini
- Kemendagri Dukung Peningkatan Sarana Transportasi Umum
- Naik LRT Palembang, Atikoh Sebut Transportasi Massal jadi Solusi Kemacetan
- Prananda Tegaskan Janji 100 Hari Anies Bukan Isapan Jempol
- Jajal Whoosh ke Bandung, Ganjar Bakal Prioritaskan Transportasi Umum