Din Syamsuddin Diduga Radikal? Coba Baca Penjelasan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe sependapat dengan mantan wakil presiden Jusuf Kalla bahwa kritikan yang kerap dilontarkan Din Syamsuddin pada pemerintah, tidak melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN).
Pasalnya, status ASN Din sebagai seorang akademisi yang merupakan seorang pendidik. Karena itu sangat wajar memberi kritikan, demi Indonesia yang lebih baik.
"Saya kira itu (kiritikan) tidak melanggar kode etik ASN, kan seorang ASN akademisi, sehingga tidak ada masalah menurut saya," ujar Ramses kepada JPNN.com, Sabtu (20/2).
Meski demikian, Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (LAPI) ini menegaskan, penting dibedakan antara kritikan dengan kebencian dan mengajar paham radikal.
Sebab, kritikan bertujuan membangun, sementara kebencian biasanya bernuansa hujatan. Apalagi mengajar paham radikal, tentu konteksnya sangat berbeda.
"Jadi sekali lagi, kalau kritikannya membangun enggak ada masalah menurut saya, kecuali mengajari paham radikal, itu baru salah," ucapnya.
Sebelumnya, Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Institut Teknologi Bandung (ITB) mengklaim didukung 2.075 alumni ITB, melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Din dilaporkan terkait kasus dugaan radikalisme ASN. Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyatakan, pemerintah tidak memproses laporan tersebut.
Din Syamsuddin dilaporkan ke KASN terkait dugaan radikalisme oleh GAR ITB baru-baru ini.
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Kepala BNPT Imbau Semua Jajaran Tetap Waspada dan Jaga Kondusivitas Jelang Lebaran
- Tanggapi Sengketa Pilpres 2024, GPKR Mengetuk Hati Para Hakim MK, Begini Harapannya
- Berantas Terorisme, BNPT Minta Masyarakat Menyaring Konten Radikalisme di Dunia Maya
- Tingkatkan Resiliensi PMI Hong Kong, BNPT RI Ajak Perkuat Nilai Kebangsaan dan Persatuan
- Deteksi Dini Penyebaran Radikalisme, BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siap Siaga