Dinilai Pemborosan, TTP PNS Dihentikan

Dinilai Pemborosan, TTP PNS Dihentikan
PNS. Ilustrasi Foto: Malut Post/dok.JPNN.com

Yang ada hanya anggaran pembayaran utang TTP lima bulan sebelumnya.

"Itu juga belum langsung dibayarkan, tapi masih harus diperbaiki datanya. Sebab, ada dugaan data kehadiran masing-masing pegawai dimanipulasi. Karena itu, perlu ada pengecekan ulang oleh Bappeda," ungkap Purbaya.

Dia mengatakan, sebagai ganti TTP, pemerintah telah menyiapkan tunjangan berbasis kinerja atau disebut dengan tunjangan kinerja daerah (TKD).

Dimana, kata dia, pembayarannya tidak hanya mengukur tingkat kehadiran pegawai, melainkan juga kinerja.

"Kehadiran masuk dalam satu opsi penilaian, tapi kinerja atas kehadiran itu yang menjadi penilaian. Itu yang perlu dibayarkan," paparnya.

Dia mengaku, anggaran TKD ini dipastikan masuk dalam APBD Perubahan. Namun terkait besarannya, Purbaya masih merahasiakannya.

"Untuk besaranya masih dihitung. Tapi, dipastikan sudah dianggarkan dalam APBD-P 2017," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan Gubernur menghentikan TTP ini bukan kali pertama. Sebelumnya pada bulan Agustus 2016, Gubernur mengeluarkan kebijakan yang sama namun ditentang Wakil Gubernur M. Natsir Thaib.

JPNN.com – Ini kabar kurang mengenakkan bagi para PNS di lingkup Pemprov Maluku Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News