Dinyatakan Sembuh, Tiga Pasien Kasus Corona Diperbolehkan Pulang

Dinyatakan Sembuh, Tiga Pasien Kasus Corona Diperbolehkan Pulang
Ilustrasi - Penanganan pasien COVID-19 di rumah sakit. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto menyebutkan, tiga pasien positif corona yang menjalani perawatan di RSUP Persahabatan sudah bisa pulang, Kamis (13/3). Sebab, tiga pasien itu telah dinyatakan terbebas dari virus corona melalui pemeriksaan medis sebanyak dua kali.

"Secara laboratorium (diperiksa) 2 kali, kami melakukan pemeriksana hasilnya negatif. Maka diputuskan bahwa mereka sembuh dan tidak membutuhkan perawatan," kata Yurianto ditemui setelah mendatangi RSUP Persahabatan, Jakarta Timur.

Selain dinyatakan negatif corona, kondisi kesehatan tiga pasien tersebut juga dalam keadaan baik. Tim dokter tidak menemukan gejala seperti batuk dan demam di tiga pasien yang telah sembuh dari corona.

"Tadi setelah kami lakukan pengecakan, kami diskusikan oleh tim dokter yang memeriksa kemudian juga disaksikan oleh menteri. Tiga pasien secara klinis sudah membaik tidak ada keluhan sama sekali," ucap dia.

Namun, kata Yuri, ketiga pasien yang sembuh dari corona perlu mempraktikkan gaya hidup sehat setelah boleh dipulangkan. Kemudian, ketiga pasien yang sembuh dari corona perlu memperhatikan asupan gizi demi menjaga imunitas.

"Ini yang kami minta untuk dilakukan dan kami meyakini yang bersangkutan itu kami edukasi. Oleh karena itu kami akan memberikan izin untuk pulang," ucap dia.

Sebagai informasi, tiga pasien positif yang dinyatakan sembuh dan boleh pulang yakni pasien nomor kasus 06, kasus 14, dan kasus 19. Masing-masing, ketiganya berusia 39, 50, dan 49. (mg10/jpnn)

Selain dinyatakan negatif corona, kondisi kesehatan tiga pasien tersebut juga dalam keadaan baik. Tim dokter tidak menemukan gejala seperti batuk dan demam di tiga pasien yang telah sembuh dari corona.


Redaktur : Fajar W Hermawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News